Polres Pasuruan Berhasil Amankan Pengedar Sabu Modus Ranjau

    Polres Pasuruan Berhasil Amankan Pengedar Sabu Modus Ranjau

    PASURUAN - Satresnarkoba Polres Pasuruan Polda Jatim mengamankan satu pelaku pengedar Narkoba jenis Sabu di Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, Senin (22/07/2024).

    Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra memalui Kasatresnarkoba Polres Pasuruan Iptu Agus Yulianto mengatakan terduga pelaku bernama IB (37) warga Gempol, Kabupaten Pasuruan.

    “Pengungkapan ini berawal dari informasi warga setempat yang mencurigai IB sebagai penjual sabu, ”kata Iptu Agus, Senin (23/7).

    Dengan bekal laporan informasi tersebut anggota Reskoba Polres Pasuruan langsung menuju lokasi sasaran dan berhasil melakukan penangkapan terhadap IB(37) di sebuah rumah di Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol.

    “Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti Sabu 3, 59 gram yang dikemas di 12 kantong plastic, ”kata Iptu Agus.

    Selain barang bukti sabu, Polisi juga mengamankan 1 (satu) buah timbangan elektrik, 1 (satu) bendel plastik klip dan barang bukti lainya.

    Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku membantu mengedarkan Sabu-Sabu dari pelaku lainnya bernama HR(DPO).

    “Tersangka juga mengaku mendapatkan keuntungan dari HR(DPO) setiap usai mengedarkan Sabu-Sabu yang diberikan kepadanya, " terang Iptu Agus.

    Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan/atau pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

    pasuruan
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Satresnarkoba Polres Pasuruan Berhasil Amankan...

    Artikel Berikutnya

    Polres Pasuruan Kembali Ungkap Jaringan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Ketua Dewan Pers Apresiasi Polri sebagai Lembaga Publik Informatif
    Rustika Herlambang Apresiasi Polri Raih Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik, Bukti Komitmen Transparansi
    Leonardy Harapkan Kongres PB Lemkari Akhir Januari 2025

    Ikuti Kami